Selamat Malam teman2. Saya ingin menyampaikan sedikit informasi tentang Anak Krakatau. Anak Krakatau merupakan bagian dari Cagar Alam Gunung Anak Krakatau dan Cagar Alam Laut Krakatau. Kegiatan yg dapat dilakukan disana ialah kegiatan tentang pendidikan dan penelitian (lebih jelas ada di UU No 5 Th. 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Anak Krakatau merupakan gunung berapi yang AKTIF dan dapat kapan pun meletus baik skala kecil maupun besar, arah letusan tidak dapat di prediksi sehingga memungkinkan untuk ke segala arah. Anak Krakatau merupakan Laboratorium alam yang mengalami Suksesi secara Alami sehingga tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari manusia dan hanya satu-satunya di Dunia sehingga ditetapkan oleh UNESCO menjadi warisan dunia yang harus di jaga keberadaan dan kelestariannya. Dengan demikian ada beberapa kesimpulan yaitu : 1. Anak Krakatau bukan tempat wisata, bagi yang memasuki areal Anak Krakatau harus memiliki SIMAKSI (surat izin memasuki kawasan konservasi) dan tujuannya sesuai UU No 5 Th.1990 BUKAN UNTUK WISATA. 2. Anak Krakatau memiliki Potensi Berbahaya yaitu LETUSANNYA. 3. Anak Krakatau laboratorium alam yang harus kita jaga.
Jadi Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata TETAPI Cagar Alam.
"FK3I (Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia) Provinsi Lampung"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar