Kamis, 03 November 2011
Satwa Liar Indonesia, Akankah Segera Punah?
Perburuan dan perdagangan satwa liar serta penebangan hutan merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup satwa liar di Indonesia. Adanya peraturan yang berusaha melindungi hidupan liar di negera kita pun ternyata belum cukup mampu menjamin kelestariannya. Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dengan tegas mensyaratkan penjagaan keseimbangan ekosistem flora dan fauna di Indonesia.
Ditemukan bahwa kerusakan hutan Indonesia saat ini mencapai 3,8 juta hektar setahun. Dan ini berarti dalam satu menit telah terjadi kerusakan hutan sebesar 7,2 hektar. Sedangkan perdagangan satwa liar illegal di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Ditemukan dalam sehari telah terjadi transaksi perdagangan satwa liar secara illegal sebanyak 10-30 ekor.
Kehidupan satwa liar telah di ambang kepunahan apabila usaha perlindungan dan pelestariannya tidak segera dilakukan secara maksimal. Beberapa spesies yang juga menghadapi ancaman kepunahan diantaranya 104 jenis burung, 57 jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan tawar, dan 281 jenis tumbuhan Apalagi 72% hutan yang sebagai tempat tinggal satwa liar di Indonesia telah hilang.
Perhatian pemerintah dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia adalah dengan melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar di luar habitatnya. Berdasarkan SK. Menteri Kehuatanan dan Perkebunan No. 479/Kpts-II/1998 yang juga telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/ Menhut – II/ 2006 tentang Lembaga Konservasi disebutkan bahwa lembaga konservasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya.
Adapun bentuk lembaga konservasi adalah Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus, Herbarium.
Fungsi utama kebun binatang dan beberapa lembaga konservasi satwa adalah suatu tempat untuk melakukan perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejaheraan satwa, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta sarana rekreasi yang sehat.
Foto oleh Hardi Baktiantoro -Jakarta (speedhardy@telkom.net)
Ternyata permasalahan dalam upaya perlindungan dan pelestaian satwa liar punbelum berakhir. Kebun binatang sebagai salah satu lembaga konservasi dan digunakan sebagai tempat tinggal ”sementara” selama hutan mereka dalam upaya penyelamatan pun masih belum mampu memberikan kehidupan yang maksimal bagi satwa liar. Pengelolaan yang masih kurang memuaskan, terbukti dari hasil jajak pendapat di Jawa Timur ditemukan hanya 43,5% yang menyatakan kondisi kebun binatang dalam kondisi baik.
Selamat dari ancaman kepunahan saja tidak cukup untuk membuat satwa liar tetap lestari dan berkembag biak dengan baik. Mereka harus mendapatkan kehidupan yang layak tanpa menderita kebosanan, stress, tidak dapat mengekspresikan perilaku alaminya. Animal welfare (kesejahteraan hewan) banyak berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia terhadap kondisi masing-masing satwa yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup satwa terutama yang berada dalam kandang / captive management.
Didefinisikan sebagai suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa, sehingga berdampak pada peningkatkan system psikologi dan fisiologi satwa.The Five Freedom (Lima Kebebasan Satwa) merupakan metode sederhana untuk mengevaluasi kesejahteraan satwa dan merupakan kerangka kerja yang sederhana untuk menganalisa sekaligus menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup satwa.
Beberapa waktu yang lalu kebun binatang menjadi perhatian utama masyakat sebagai sumber penularan flu burung kepada pengunjungnya sehingga beberapa kebun binatang terpaksa harus ditutup dan dilakukan disinfektan. Dan ditemukan kematian sejumlah satwa dikebun binatang karena adanya penyakit berbahaya juga menjadi perhatian serius semua pihak.
Foto oleh World Society for the Protection of Animals -UK
Permasalahan kebun binatang untuk menjaga kelestarian satwa liar dan usaha untuk mengembangbiakannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pengelola kebun binatang semata. Perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan semua lapisan masyarakat . Profesi dokter hewan sebagai pusat informasi tentang kesehatan hewan yang berdampak bagi kehidupan manusia sangat dibutuhkan. Melakukan suatu evaluasi tentang kemajuan kesehatan bangsa bersama dunia veteriner.
Lalu apa yang telah di lakukan oleh perhimpunan dokter hewan sebagai bagian dari dunia veteriner untuk menjamin satwa dikebun binatang hidup dengan sejahtera dan mendukung peningkakan kesadaran masyarakat akan pentingnya usaha perlindungan satwa liar Indonesia?
Dukungan yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup satwa liar dari ancaman kepunahan adalah mengembangkan program-program pendidikan dan kesadaran masyarakat, di bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati serta pentingnya meningkatkan kualitas hidup hewan dengan memperhatikan kesejahteraannya.
Bersama-sama melakukan evaluasi terhadap kesejahteraan satwa liar di kebun binatang serta mencari solusi terbaik berdasarkan kebutuhan masing-masing individu spesies satwa agar mereka tetap sejahtera meskipun berada di luar habitatnya.
Referensi:
Tempo Interaktif (Mei 2004), Dept. Kehutanan Indonesia (2006), Tempo Interaktif (Jan 2006), Kompas (Nov 2006), Pikiran Rakyat (Nov 2006), World Society for the Protection of Animals (WSPA), Gatra (Mar 2007).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar