Kamis, 15 November 2012

Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna


Kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam mengenai Tumbuhan dan Satwa Liar diantaranya, Flora dapat dimanfaatkan untuk keperluan:

1.      pengkajian, Litbang, penangkaran, perburuan, perdangan, budidaya tanaman obat-obatan, pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan,
2.      Pemanfaatan untuk perdagangan (Komersial) hanya untuk jenis yang tidak dilindungi dengan memakai kuota,
3.      Pemeliharaan untuk kesenangan hanya untuk jenis yang tidak dilindungi,

Semua pemanfaatan harus berdasarkan perijinan yang sah dari instansi yang berwenang. Hal ini disampaikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara kelestarian fungsi ekologi dan fungsi manfaat flora dan fauna. Hal ini diatur dalam PP No. 8 tahun 1999. Tentang pengendalian pemanfaatan flora dan fauna. (Ir Supriyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar