Kebijakan
yang diambil dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam mengenai
Tumbuhan dan Satwa Liar diantaranya, Flora dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
1. pengkajian,
Litbang, penangkaran, perburuan, perdangan, budidaya tanaman obat-obatan,
pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan,
2. Pemanfaatan
untuk perdagangan (Komersial) hanya untuk jenis yang tidak dilindungi dengan
memakai kuota,
3. Pemeliharaan
untuk kesenangan hanya untuk jenis yang tidak dilindungi,
Semua
pemanfaatan harus berdasarkan perijinan yang sah dari instansi yang berwenang. Hal
ini disampaikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara kelestarian fungsi
ekologi dan fungsi manfaat flora dan fauna. Hal ini diatur dalam PP No. 8 tahun
1999. Tentang pengendalian pemanfaatan flora dan fauna. (Ir Supriyanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar