setiap manusia memiliki jati dirinya masing-masing. jati diri adalah identitas seorang manusia yang berbeda satu sama lainnya.gali jati diri yang ada pada diri kita masing-masing. jangan sampai kita tidak mengetahui jati diri kita sendiri. jati diri berfungsi sebagai wujud perbuatan kita i dunia ini.
banyak cara untuk menggali jati diri, bisa dengan mencari sendiri, dibantu orang lain, maupun di bantu oleh sebuah lembaga. saat ini ku mulai mencari jati diri.
Rabu, 21 November 2012
Kamis, 15 November 2012
Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna
Kebijakan
yang diambil dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam mengenai
Tumbuhan dan Satwa Liar diantaranya, Flora dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
1. pengkajian,
Litbang, penangkaran, perburuan, perdangan, budidaya tanaman obat-obatan,
pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan,
2. Pemanfaatan
untuk perdagangan (Komersial) hanya untuk jenis yang tidak dilindungi dengan
memakai kuota,
3. Pemeliharaan
untuk kesenangan hanya untuk jenis yang tidak dilindungi,
Semua
pemanfaatan harus berdasarkan perijinan yang sah dari instansi yang berwenang. Hal
ini disampaikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara kelestarian fungsi
ekologi dan fungsi manfaat flora dan fauna. Hal ini diatur dalam PP No. 8 tahun
1999. Tentang pengendalian pemanfaatan flora dan fauna. (Ir Supriyanto)
Selasa, 13 November 2012
Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pemanfaatan
Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua
kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada
taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan
suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (UU No 41 Tahun 1999).
Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 kawasan hutan
pelestarian alam adalah hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jnis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 1990 bahwa
kawasan pelestarian alam terdiri dari taman nasional, taman hutan raya dan
taman wisata alam.
Terdapat beberapa kawasan hutan pelestarian alam di
Provinsi Lampung, diantaranya Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Taman
Nasional Way Kambas dan Taman Nasional
Bukit Barisan Selatan. Kegiatan-kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam dapat
dilakukan di dalamnya. Kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi
fungsi pokok masing-masing kawasan (UU No 5 Tahun 1990).
Isu yang berkembang saat ini adalah pengupayaan
persetujuan dari Kementerian Kehutanan terhadap 11.200 hektar lebih lahan yang
memiliki potensi panas bumi, yang akan
dikelola oleh PT Chevron Geothermal Suoh-Sekincau (CGSS) (Radar Lampung, Minggu
28 Oktober 2012). Isu ini merupakan isu yang menarik untuk dikaji, dikarenakan
baru kali pertama di wilayah konservasi (kawasan pelestarian alam) untuk
pengeksposan panas bumi.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, untuk tujuan
penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan
rekreasi (Ir. Supriyanto, 2011). Berdasarkan pengertian tersebut maka kegiatan
pengeksposan panas bumi tidak termasuk pada kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan
di dalam kawasan taman nasional.
UU no 5 Tahun 1990 Pasal 33 menyebutkan bahwa (1)
setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (2) perubahan terhadap keutuhan
zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta
menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. (3) setiap orang
dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan
dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Pernyataan di atas tercantum juga pada Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1998 yaitu pada pasal 44 yang berisi (1) upaya
pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam
dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan fungsi kawasan. (2) termasuk dalam pengertian kegiatan
yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Taman Nasional atau Taman
Hutan adalah : a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya; b.
merusak keindahan alam dan gejala alam; c. mengurangi luas kawasan yang telah
ditentukan; d. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana
pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam : a.
hutan lindung; atau b. hutan produksi (PP No 34 Tahun 2002)
Jumlah total lahan yang direncanakan di
Suoh-Sekincau adalah 31.750 hektare, luasan izin usaha pertambangannya
berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 278.K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah
Kerja Peetambangan yakni 33.333 hektare. Diterbitkan IUP-nya 31.909 dan
revisinya 31.750 hektare, tetapi itu belum final (Radar Lampung, Minggu 28
Oktober 2012).
Apakah pada akhirnya regulasi yang dilakukan oleh
Dinas Pertambangan dan Energi Lampung Barat dan Chevron dengan Kementerian
Kehutanan dan kementerian terkait lainnya akan membuahkan hasil sebuah
persetujuan atau pun sebuah penolakan? Tentunya Pejabat yang berwenang akan
mempertimbangkan keputusan yang diambil secara benar. Oleh karena itu saya
pribadi berharap apa pun keputusan yang dihasilkan dapat memajukan bangsa
Indonesia ini khususnya pada hal kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan.
Langganan:
Postingan (Atom)