Rabu, 21 November 2012

Jati Diri

setiap manusia memiliki jati dirinya masing-masing. jati diri adalah identitas seorang manusia yang berbeda satu sama lainnya.gali jati diri yang ada pada diri kita masing-masing. jangan sampai kita tidak mengetahui jati diri kita sendiri. jati diri berfungsi sebagai wujud perbuatan kita i dunia ini.

banyak cara untuk menggali jati diri, bisa dengan mencari sendiri, dibantu orang lain, maupun di bantu oleh sebuah lembaga. saat ini ku mulai mencari jati diri.

Kamis, 15 November 2012

Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna


Kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam mengenai Tumbuhan dan Satwa Liar diantaranya, Flora dapat dimanfaatkan untuk keperluan:

1.      pengkajian, Litbang, penangkaran, perburuan, perdangan, budidaya tanaman obat-obatan, pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan,
2.      Pemanfaatan untuk perdagangan (Komersial) hanya untuk jenis yang tidak dilindungi dengan memakai kuota,
3.      Pemeliharaan untuk kesenangan hanya untuk jenis yang tidak dilindungi,

Semua pemanfaatan harus berdasarkan perijinan yang sah dari instansi yang berwenang. Hal ini disampaikan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara kelestarian fungsi ekologi dan fungsi manfaat flora dan fauna. Hal ini diatur dalam PP No. 8 tahun 1999. Tentang pengendalian pemanfaatan flora dan fauna. (Ir Supriyanto)

Selasa, 13 November 2012

Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan


Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 41 Tahun 1999). 

Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan cirri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jnis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 5 Tahun 1990 bahwa kawasan pelestarian alam terdiri dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.

Terdapat beberapa kawasan hutan pelestarian alam di Provinsi Lampung, diantaranya Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Taman Nasional Way Kambas  dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kegiatan-kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam dapat dilakukan di dalamnya. Kegiatan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi fungsi pokok masing-masing kawasan (UU No 5 Tahun 1990).

Isu yang berkembang saat ini adalah pengupayaan persetujuan dari Kementerian Kehutanan terhadap 11.200 hektar lebih lahan yang memiliki potensi panas bumi,  yang akan dikelola oleh PT Chevron Geothermal Suoh-Sekincau (CGSS) (Radar Lampung, Minggu 28 Oktober 2012). Isu ini merupakan isu yang menarik untuk dikaji, dikarenakan baru kali pertama di wilayah konservasi (kawasan pelestarian alam) untuk pengeksposan panas bumi.

Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, untuk tujuan penelitian ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Ir. Supriyanto, 2011). Berdasarkan pengertian tersebut maka kegiatan pengeksposan panas bumi tidak termasuk pada kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan taman nasional.

UU no 5 Tahun 1990 Pasal 33 menyebutkan bahwa (1) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional. (2) perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. (3) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Pernyataan di atas tercantum juga pada Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 yaitu pada pasal 44 yang berisi (1) upaya pengawetan Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan. (2) termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Taman Nasional atau Taman Hutan adalah : a. merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya; b. merusak keindahan alam dan gejala alam; c. mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan; d. melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. 

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam : a. hutan lindung; atau b. hutan produksi (PP No 34 Tahun 2002)
Jumlah total lahan yang direncanakan di Suoh-Sekincau adalah 31.750 hektare, luasan izin usaha pertambangannya berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 278.K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Peetambangan yakni 33.333 hektare. Diterbitkan IUP-nya 31.909 dan revisinya 31.750 hektare, tetapi itu belum final (Radar Lampung, Minggu 28 Oktober 2012). 

Apakah pada akhirnya regulasi yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Lampung Barat dan Chevron dengan Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait lainnya akan membuahkan hasil sebuah persetujuan atau pun sebuah penolakan? Tentunya Pejabat yang berwenang akan mempertimbangkan keputusan yang diambil secara benar. Oleh karena itu saya pribadi berharap apa pun keputusan yang dihasilkan dapat memajukan bangsa Indonesia ini khususnya pada hal kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan.


Sabtu, 27 Oktober 2012

28 Oktober 1928-2012

Saya Pemuda Indonesia
Saya harus memberikan perubahan ke arah yang lebih baik di Indonesia
dan Saya Mulai dari lingkungan saya berada saat ini.

Bersatu dan Bergerak PARA PEMUDA
Tidak Ada Yang Tidak Mungkin
Jika Dilakukan Bersama

Rabu, 10 Oktober 2012

Tanam Pohon

Tanam Pohon

Tanam Pohon

Hidup


hidu ini adalah sebuah rencana yang harus kita jalani.
semua itu sudah dituliskan pada sebuah kitab yang abadi.
tapi kita manusia bukan hanya berdiam diri saja dirumah, namun kita harus terus bergerak memprbaiki kehidupan
hidup ini adalah hasil kita berjuang. bukan karena keberuntungan.
jd apa yang kita dapatkan saat ini adalah hasil dari usaha kita.
dan apakah nanti masuk surga atau neraka itu juga merupakan hasil perjuangan/usaha kita slama di dunia yang fana ini.
so terus bergerak dan perbaiki diri
Sukses Dunia dan Lebih Sukses lagi Di Akhirat YAITU SURGA FIRDAUS. (Amin)

Menangislah


ketika anda memiliki banyak masalah yang menempa diri anda maka menangislah...
ketika anda meraasakan stres maka menangislah,,,,,
dan ketika anda ingin menangis maka menangislah.....

menangis adalah terapi pengobatan yang baik bagi tubuh kita..
oleh karena itu aku menangis...

aku bukan anak kecil yang cengeng, tapi aku ingin yang terbaik bagi tubuh ku....
aku bukan anak bayi yang bisanya hanya menagis.....

dengan menangis semangat ku kan bangkit....
aku yakin bahwa semua yang terjadi pasti ada HIKMAHNYA....
dan itu rencana terbaik yang telah ditentukan Nya kepada ku...

Hutan Pendidikan Gunung Betung



Pengembangan Hutan Pendidikan Konservasi Terpadu Tahura Wan Abdul Rahman merupakan kerjasama antara Fakultas Pertanian Universitas Lampung dengan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Tujuan dari kegiatan kerjasama pengembangan hutan pendidikan dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis berikut (Anonim, 2010):
1.    Membangun model pengelolaan hutan konservasi terpadu secara berlanjutan,
2.    Membangun sumber belajar untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia melalui program pendidikan informal dan formal (S1, S2, dan S3) dalam disiplin ilmu yang terkait dengan aspek pengelolaan dan pembangunan kehutanan berkelanjutan,
3.    Mengembangkan iptek tepat guna yang terkait dan bermanfaat untuk pembangunan kehutanan berkelanjutan dan membangun pusat keunggulan manajemen hutan,
4.    Mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan mutu aparat pemerintah daerah, dan peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi.
Untuk mencapai semua tujuan yang telah ditetapkan secara efektif, dirumuskan strategi dan arah kebijakan sbb.
1.    Mengembangkan kerjasama kelembagaan ”Pengembangan Hutan Pendidikan Konservasi Terpadu Unila” antara Unila melalui Fakultas Pertanian dengan pihak Departemen Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung.
2.    Mengembangkan program pengelolaan hutan pendidikan konservasi terpadu yang sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan (dalam jangka pendek, menengah, dan panjang), dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait.
3. Mengembangkan kerjasama partnership dengan mitra eksternal (termasuk masyarakat sekitar) untuk implementasi program pengembangan hutan pendidikan konservasi terpadu Unila.
(Tinjauan Pustaka Penelitian Agung Wahyudi : Keanekaragaman Jenis Pohon di Hutan Pendidikan Konservaasi Terpadu Tahura Wan Abdul Rachman. tahun 2012)

Minggu, 04 Maret 2012

PUISI TEMPAT KUMPUL SYAITAN

TEMPAT KUMPUL SYAITAN

Inikah tempat yang dikatakan indah
Ini tak jauh ubahnya dengan pasar tradisional
Yang isinya hanya kebohongan
Yang isinya hanya tipu daya

Tapi mengapa mereka berbondong-bondong
Untuk ke sini…
Apa yang mereka inginkan
Kebutuhan hidup…
Makanan, minuman, pakaian
Sandang, pangan, maupun papan

Di sini tempat berkumpulnya setan
Yang terus membersihkan kebohongan
Yang menurunkan iman
Yang membobrokan moral

Di dunia ini segala kebohongan dihiasi
Dengan keindahan
Termasuk di sini
Di pasar-pasar swalayan
Di sini…
Di Jakarta
Dan kota-kota lain…
15.00  Jakarta,14-05-2011 Agung Wahyudi

Masalah Kehutanan

Masalah di dunia kehutanan merupakan sebuah masalah yang kompleks.  Mulai dari masalah ekologi, ekonomi, sampai masalah social.  Para khalifaf bumi ini mempunyai tugas besar dalam menyeimbangkan keadaan bumi.
Akar permaslahan dalam segala permaslahan yang timbul di kawasan hutan adalah manusia.  Manusia kekurangan terhadap kebutuhan sandang,pangan dan papan adalah alasan utama, sedangkan keserakahan adalah alasan ke dua.  Ketika kebutuhan manusia telah tercukupi di luar kawasan hutan dan manusia bersyukur kepada Tuhan, maka manusia tidak akan masuk ke kawasan hutan untuk merusak hutan dengan alasan memenuhi kebutuhan hidupnya.  Melainkan manusia yang telah tercukupi  kebutuhannya dan ia pun tidak bersyukur dan ingin lebih memperkaya diri lagi maka itu salah satu penyebab para manusia berdasi juga merusak kawasan hutan.

Karya Tulis Kemitraan solusi untuk kesejahteraan pelaku usaha tambak udang di Provinsi Lampung

MS

Kemitraan solusi untuk kesejahteraan pelaku usaha tambak udang
                                           di Provinsi Lampung

Kondisi petani pada sektor perikanan saat ini mengalami penurunan hasil produksi dan juga banyak petani yang memberhentikan usahanya di sektor perikanan.  Sebagai contoh petani dalam usaha tambak udang.  Hal ini terjadi  karena para petani mengalami kekurangan modal usaha.  Salah satu yang menuntut besarnya modal usaha adalah untuk penyediaan pakan bagi udang-udang dan menjaga kesehatan lingkungan tambak.   Sebenarnya petani dapat menghemat biaya pemberian pakan bagi tambaknya dengan penyediaan pakan alami dari lingungan sekitar tambak. Yaitu dari plangton yang berada di sekitaran hutan mangrove. Dan juga dapat menghemat biaya penjagaan kesehatan lingkungantambak dengan memanfaatkan fungsi dari tanaman mangrove.  Namun kondisinya saat ini sudah sedikit sekali jumlah hutan mangrove di sekitar tambak.  Oleh karena itu diperlukan solusi untuk menangani permasaalahan ini.

Untuk mengetahui penyebab kurang optimalnya kegiatan usaha tambak di Lampung saat ini kita dapat mencermatinya melalui pendekatan anatomi agribisnis.  Agribisnis dapat dikelompokkan dalam tiga sub sistem agribisnis.  Pertama sektor tambak termasuk kedalam sub sistem agribisnis hulu.  Kedua sub sistem agribisnis hilir, merupakan sub sistem yang meliputi kegiatan pengolahan hasil produksi sektor agribisnis berupa industri terkait makanan dan industri bukan makanan.  Ketiga, sub sistem jasa penunjang, yang meliputi kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan sektor agribisnis, seperti industri pengolahan/pengawetan, agrowisata, perdagangan/jasa, transportasi, dan jasa pembiayaan/keuangan.  Pelaku usaha tambak  di tingkat masyarakat banyak berada di sub sistem tambak hulu on-farm. Kegiatan usaha mereka cenderung marginal, dalam arti karena keterbatasan dukungan pendanaan serta relatif masih sederhananya teknis produksi yang dipergunakan, menyebabkan pelaku usaha ini kurang dapat berkembang (SitusHijau.co.id, 2011).

Kegiatan tambak cenderung berada di daerah yang jauh dari pusat kegiatan pasar maupun pusat kegiatan pengolahan hasil produksi dan jasa penunjang.  Akibatnya, pelaku usaha tambak sering terdiskriminasikan dalam hal penentuan harga jual produknya karena faktor jarak distribusi, tingginya cost structure, serta kesulitan memperoleh dukungan pendanaan.  Untuk dapat meningkatkan kinerja para pelaku sektor agribisnis, khususnya para petani tambak, harus dipahami bahwa kegiatan ketiga sub sistem agribisnis yang ada sebenarnya saling terkait dan saling mendukung.  Apabila dibiarkan masing-masing seolah-olah terkotak-kotak dalam aktivitas usahanya, dapat berakibat kepada terjadinya diskrimanasi usaha.

Alternatif yang dapat diambil untuk mengatasi kendala terkotaknya masing-masing sub-sistem agribisnis, khususnya dalam rangka meningkatkan peran pelaku usaha tambak adalah melalui pola kemitraan. Kemitraan adalah sebuah resiko yang menguntungkan dan memberikan manfaat serta keuntungan lebih tinggi, dibandingkan segala sesuatunya kita laksanakan dan operasikan sendiri. Maka sudah menjadi hal yang mutlak untuk ditelaah dan mendapat perhatian khusus bahwa kemitraan antara prinsipal vs distributor bukan lagi semata-mata ikatan transaksi belaka antara penjual dan pembeli, namun sudah bagian dari strategi untuk memenangkan pertempuran dengan semakin ketatnya persaingan (Djugorahardjo, 2011).  Kemitraan juga diartikan sebagai suatu bentuk ikatan bersama antara dua atau lebih pihak yang bekerjasama untuk mencapai tujuan dengan cara berbagi kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang pertambakan, saling mempercayai, berbagi pengelolaan, investasi dan sumber daya untuk program pertambakan, memperoleh keuntungan bersama dari kegiatan yang dilakukan (Khair, 2011).

Pembangunan pertanian berkelanjutan melalui pendekatan sistem dan usaha agribisnis dan kemitraan usaha memberikan beberapa manfaat sekaligus, yaitu: 1) mengoptimalkan alokasi sumber daya pada satu titik waktu dan lintas generasi, 2) meningkatkan efisiensi dan produktivitas produk-produk pertanian karena adanya keterpaduan produk berdasarkan tarikan permintaan (demand driven), 3) meningkatkan efisiensi masing-masing subsistem
agribisnis dan harmonisasi keterkaitan antarsubsistem melalui keterpaduan antarpelaku, 4) terbangunnya kemitraan usaha agribisnis yang saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan, dan 5) adanya kesinambungan usaha yang menjamin stabilitas dan kontinuitas pendapatan seluruh pelaku agribisnis.

Pendekatan tersebut hanya akan berhasil bila dilakukan secara partisipatif. Syahyuti (2006) mendefinisikan partisipasi sebagai proses pelibatan seluruh pihak dalam proses pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan partisipatif dalam konteks pembangunan pertanian berkelanjutan dengan pendekatan sistem agribisnis dan kemitraan usaha adalah proses
yang melibatkan keseluruhan pelaku agribisnis dari hulu hingga hilir dalam pengambilan keputusan substansial yang berkaitan dengan eksistensi dan keberlanjutan usaha. Pembangunan pertanian secara partisipatif akan menjamin keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

Pola kemitraan yang mengaitkan antara perusahaan inti dan petani plasma mempunyai kekuatan ekonomi yang cukup tinggi, karena di samping pola kemitraan ini dapat mengatasi kendala pendanaan maupun kualitas di tingkat petani, kemitraan juga dapat menjamin pemasaran maupun tingkat harga hasil produksi petani.  Perusahaan inti juga memperoleh manfaat yang besar antara lain mereka dapat memasarkan produknya kepada plasma mitra mereka, atau mereka akan mendapat jaminan pasokan bahan baku dari mitranya.

Kemitraan dalam usaha tambak dapat dilakukan dengan kemitraan antara petambak dengan perusahaan  pengelola .  Yang nantinya perusahaan melakukan pembinaan berupa pelayanan teknologi, perusahaan mampu meningkatkan kemampuan produksi tambak dalam peningkatan hasil tambak melalui teknologi terapan.  Sarana produksi, seperti penyiapan lokasi dan perbaikan kondisi lingkungan sekitar, seperti kegiatan penanaman mangrove disekitar tambak.  Ini semua dilakukan untuk menyediakan pakan alami bagi udang di kemudian hari, dan penjagaan kesehatan lingkungan tambak terkait dengan kemampuan atau fungsi hutan/tanaman mangrove tersebut.  Sehingga biaya untuk pakan udang dan perawatan kesehatan tambak dapat dikurangi dan hasil dari tamabak tersebut dapat meningkat. 


Permodalan atau kredit, petambak mendapatkan pinjaman modal yang dapat digunakan untuk penyediaan pakan dan kebutuhan operasional selama masa sebelum panen.  Dan modal dapat dikembalikan setelah panen.   pengolahan hasil, hasil panen yang telah didapatkan dilakukan pengolahan sebelum siap dipasarkan ke pusat industry atau pelaku agribisnis hilir.  menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.  Kemitraan ini berjalan mulai dari kegiatan perencanaan, produksi, panen, penanganan pasca panen, pengolahan serta pemasaran.  Sehingga kegiatan kemitraan ini sangat membantu petambak untuk meningkatkan hasil produktivitasnya.


Pola kemitraan ini cukup menjanjikan dan dapat diterapkan di hampir semua kegiatan usaha agribisnis. Kemitraan ini diharapkan pula dapat mengatasi kendala yang selama ini menjadi penghambat pengembangan pelaku usaha tambak, baik dalam hal teknis budidaya; produksi; pemasaran; maupun pendanaannya.  Yang terpenting, pola kemitraan menjanjikan dihasilkannya kemajuan kegiatan usaha yang sejajar antara perusahaan inti dengan plasma.  Sehingga petambak di Provinsi Lampung dapat meningkat kesejahteraannya.



Ditulis oleh :
-          Nama                                       : Agung Wahyudi
-                                                                                                 Alamat Rumah               : Jl. Raya Karang Anyar, Blok 4b No: 60 Jati Agung   
      Lampung Selatan. Kode pos 35365
-          No tlp/hp                                 : 082177237727 / 08996452333
-          Nama dan alamat Organisasi  : Himasylva Fakultas Pertanian Universitas Lampung
Jln. Prof. Soemantri Brojonegoro No. 1. Camp     Rimbawan Gdg PKM FP Universitas Lampung