Sabtu, 11 Mei 2013

SISTEM VERIVIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK)


Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) didasarkan atas sertifikasi yang juga dikenal sebagai ‘pemberian izin berbasis operator’. Sejumlah lembaga penilai kesesuaian, yang dikenal sebagai lembaga penilai (LP) dan lembaga verifikasi (LV), harus melakukan verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu.
Lembaga-lembaga penilai kesesuaian ini memastikan bahwa perusahaan yang diverifikasi beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia dan mempunyai pengendalian yang dapat diandalkan atas rantai pasokan. Perusahaan yang berhasil memenuhi persyaratan, berhak atas sertifikat legalitas untuk jangka waktu tiga tahun dan harus menjalani penilikan paling tidak sekali setahun. Setelah tiga tahun sertifikat legalitas berakhir dan dapat diperbaharui setelah lebih dulu mengajukan permohonan untuk pembaruan dan untuk menjalani kembali verifikasi legalitas.
Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian ini diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar ISO/ IEC dan ditetapkan untuk melaksanakan tugas pengauditannya oleh Kementerian Kehutanan, dan juga melaporkan hasil akhir auditnya kepada Kementerian Kehutanan. Seperti kegiatan sertifikasi hutan pada umumnya, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian dikontrak oleh perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat legalitas dan wajib beroperasi sesuai dengan pedoman-pedoman ISO.
Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian juga memeriksa para eksportir kayu. Bila para eksportir mematuhi legalitas dipatuhi, mereka akan diberi lisensi ekspor berupa dokumen V-Legal atau, pada waktu VPA telah sepenuhnya diimplementasikan, akan diberikan dokumen Lisensi FLEGT untuk pengiriman ke Uni Eropa (UE). Pada waktunya semua ekspor tanpa surat dokumen V-Legal akan dilarang.
Pada waktu memberikan lisensi pengapalan kayu, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian akan memeriksa:
1.      Apakah perusahaan serta semua pemasoknya merupakan pemegang sertifikat legalitas yang sah dan dengan demikian beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia;
2.      Mencocokkan data perdagangan di antara berbagai pemasok ke eksportir untuk memastikan bahwa tak ada kayu yang tak diverifikasi memasuki rantai pasokan.
Bila eksportir, atau salah satu di antara para  pemasoknya tak memegang sertifikat legalitas yang sah, atau terbukti melanggar peraturan maka beberapa hal bisa terjadi:
  1. Permintaan untuk lisensi ekspor akan ditolak, dengan demikian menghentikan rencana pengiriman;
  2. Eksportir yang bersangkutan akan berisiko kehilangan sertifikat legalitasnya sama sekali, sehingga semua ekspor mustahil dilakukan sebelum eksportir tersebut memperbaiki cara beroperasinya;
  3. Bila kegiatan ilegal dapat dibuktikan maka eksportir tersebut atau pemasoknya akan berisiko dihadapkan kepada tuntutan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar