KERANGKA ACUAN (TOR)
SEMINAR KUKANG DI LAMPUNG
Aula Fakultas Pertanian, 15 Maret 2012
A. LATAR BELAKANG
Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali, kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung. Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002 saja sedikitnya ada 5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan keberadaan kukang di hutan alami Pulau Sumatera.
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah illegal dan kriminal. Meski telah dilindungi, faktanya perdagangan kukang masih banyak terjadi. Oleh karena itu untuk perlindungan kukang dibutuhkan kerjasama yang baik antar stake holder yang ada. Himasylva bekerjasa dengan YIARI dan BKSDA Lampung untuk mengadakan kegiatan Seminar Kukang. Yang bertemakan “kukang di Indonesia: kondisi saat ini dan permasalahannya”. Sebagai pembuka wawasan tentang kukang kepada masyarakat luas. Kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum.
B. TUJUAN
Kegiatan seminar ini memiliki tujuan :
1. Memberikan wawasan dasar kepada peserta tentang Kukang
2. Meningkatkan kesadaran peserta dalam perlindungan dan pelestarian Kukang
3. Menjalin kerja sama antar pihak dalam upaya perlindungan dan pelestarian Kukang.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Peserta mengetahui tentang keadaan Kukang Indonesia saat ini
2. Peserta turut serta dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian kukang.
3. Peserta mampu bekerjasama antar pihak dalam pelestarian dan perlindungan Kukang
D. PESERTA
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari:
- Mahasiswa dan Dosen
- Pelajar dan Guru
- LSM Lingkungan
- Instansi Pemerintahan Terkait
- Masyarakat umum yang peduli terhadap kukang
E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2012 dan bertempat di Aula Fakultas Pertanian Universitas Lampung.
F. SUSUNAN ACARA KEGIATAN
08.30-09.00 Registrasi Peserta
09.00-09.15 Acara Pembukaan
09.15-09.25 Laporan Ketua Pelaksana/YIARI
09.25-09.40 Sambutan Rektor Universitas Lampung
09.40-11.40 Penyampaian Materi + Diskusi
Sesi 1. Materi : Kondisi kukang di alam (habitat dan populasi) dan Rehabilitasi oleh Indah Winarti (YIARI) (10 menit presentasi + 30 menit diskusi)
Sesi 2. Materi : Perdagangan Kukang oleh WCU Bogor (10 menit presentasi + 30 menit diskusi)
Sesi 3. Materi : Upaya Perlindungan dan Pelestarian oleh BKSDA Lampung (10 menit presentasi + 30 menit diskusi)
11.40-12.00 Penutupan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar