Rabu, 14 September 2011

Kemenhut Resmikan Pusat Rehabilitasi Satwa Primata Jawa (PRSPJ)


12/09/2011 11:32
SIARAN PERS
Nomor : S. 416/PHM-1/2011

Kemenhut Resmikan Pusat Rehabilitasi
Satwa Primata Jawa (PRSPJ)

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Ir. Darori, atas nama Menteri Kehutanan meresmikan Pembangunan Pusat Rehabilitasi Satwa Primata Jawa (PRSPJ), di Patuha Resort Ciwidey Bandung tanggal 13 September 2011. Pembangunan ini merupakan salah satu kesepakatan kerjasama dibidang pelestarian satwa liar terancam punah dengan Aspinall Foundation, yang berkantor pusat di Inggris sejak 2009. Sekitar 100 peserta akan diundang untuk menghadiri acara peresmian, diantaranya adalah Bupati Bandung dan Dirut Perhutani, serta undangan dari berbagai perwakilan unit kerja/instansi Kementerian Kehutanan dan Pemerintah daerah setempat serta lembaga/NGOs terkait yang bergerak dibidang pelestarian Owa Jawa.

Dengan adanya pusat rehabilitasi satwa tersebut diharapkan seluruh owa jawa, lutung dan surili yang saat ini masih dipelihara oleh masyarakat secara berangsur-angsur dapat direhabilitasi di PRSPJ dan dilepasliarkan kembali kehabitat alaminya. Sedangkan untuk satwa-satwa yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan, diharapkan dapat dijadikan sebagai indukan untuk menghasilkan keturunan. Selain sebagai pusat rehabilitasi, PRSPJ ini juga diharapkan dapat berfungsi sebagai tempat penelitian dan pendidikan konservasi khususnya konservasi primata jawa bagi masyarakat luas.

Selain itu, diharapkan kepada masyarakat yang memiliki, memelihara atau memperdagangkan satwa primata dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah melalui Balai KSDA setempat atau secara langsung kepada pusat rehabilitasi ini. Memiliki, memelihara mapun memperdagangkan satwa dilindungi tanpa ijin yang berwenang merupakan perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu keberadaan Pusat Rehabilitasi ini nantinya perlu dilengkapi dengan pembentukan wildlife crime unit guna melakukan investigasi dan penertiban terhadap pemilikan dan perdagangan illegal satwa-satwa dimaksud.

Seiring dengan peresmian Pusat Rehabilitasi Primata Jawa di atas, maka pada tanggal 14 s/d 15 September 2011 akan dilaksanakan juga lokakarya ketiga “Manajemen Komite Global untuk Konservasi Owa Jawa” di Patuha Resort ini. Komite ini merupakan suatu program collaborative yang diinisiasi oleh para lembaga konservasi dan kebun binatang yang selama ini telah terlibat dalam upaya konservasi owa jawa, seperti Taman Safari Indonesia, Javan Gibbon Centre Bodogol, dan kebun binatang luar negeri (Amerika, Eropa dan Australi). Berbagai isu dan persoalan Owa Jawa akan dibahas dalam kegiatan lokakarya tersebut dan diharapkan dapat dihasilkan berbagai rumusan dan rekomendasi yang diperlukan bagi suksesnya pelestarian Owa Jawa di masa mendatang.

Dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya alam hayati berupa tumbuhan dan satwa liar tersebut, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif tidak langsung dari Pemerintah bagi masyarakat. Pengakomodasian perangkat hukum terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berupa kuota nasional pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. Tercatat sekitar 1.504 spesies (199 spesies apendiks CITES dan 1.305 spesies non-apendiks CITES) yang telah dimanfaatkan melalui pengaturan kuota tahunan nasional. Sementara itu, terdaftar kurang lebih 197 pengedar luar negeri dari 11 kelas komoditi tumbuhan dan satwa liar dengan lokasi pengedar tersebar di 17 propinsi. Jumlah penangkar yang terdaftar saat ini adalah 432 unit.
  
Jakarta, 12 September 2011
 
Kepala Pusat,
u.b. Kepala Bidang Pemberitaan
dan Publikasi
TTD
Drs. Bintoro, M.Si
NIP. 19580816 199003 1 001

www.dephut.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar