Jumat, 16 Desember 2011
Gerakan Penanaman 2011 Pohon HIMASYLVA
http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.unila.ac.id%2Findex.php%2Fen%2Fcomponent%2Fcontent%2Farticle%2F77-kegiatan-mahasiswa%2F2396-himasylva-akan-gelar-aksi-penanaman-2011-pohon&h=fAQHnPaZxAQFx8Is-_xs565UPr28fUSnoUsf5GLtGuoB9GQ
Sabtu, 05 November 2011
Kampus ku " Ruang Terbuka Hijau "
Oleh Agung Wahyudi
( Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kehutanan / Himasylva Universitas Lampung )
Universitas Lampung merupakan salah satu universitas di Indonesia yang menyatakan bahwa Unila merupakan Kampus Hijau. Mengapa Unila menyatakan dirinya sebagai Kampus Hijau, menurut Pembantu Rektor I Prof. Hasriadi Mat Akin pernyataan mengenai Unila sebagai Kampus Hijau tidak semata-mata langsung dikeluarkan tetapi melalui proses yang panjang " pada tahun 1995 di Unila terbentuk Program Studi Kehutanan, dan pada tahun tersebut dibentuklah Arboretum Unila yaitu tempat untuk koleksi jenis-jenis pohon yang ada di Indonesia. kemudian pada tahun 1996 dikeluarkannya kebijakan terkait pengomposan sampah dan bebas asap rokok, namun kebijakan ini belum berjalan dengan baik. pada tahun 2002 dilakukan sosialisasi tata nilai kampus yaitu Tertib, Disiplin, Bersih. dilanjutkan pada tahun 2003 dibuatnya sebuah penangkaran Rusa Sambar ( Cervus unicolor ). Dan baru pada tahun 2004 dikeluarkan lah pernyataan bahwa Unila merupakan Kampus Hijau ". Hal lain yang mendasari adalah kondisi Unila yang sebagian lahan terbukanya di tumbuhi oleh berbagai jenis pepohonan.
Setiap perkotaan di Indonesia diharuskan memiliki Ruang Terbuka Hijau 30% dari luasan wilayahnya. Unila memungkinkan untuk turut andil dalam pemenuhan 30% ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung. dari luas Unila 63.5 Ha yang digunakan untuk fasilitas gedung adalah seluas 12.19 Ha baru 1:5 penggunaan lahan untuk fasilitas gedung (Renstra 07-11 h.20.21) Artinya masih terdapat sekitar 51,31 luasan Unila yang masih terbuka (tidak dibangun gedung ). Yang sebagiannya digunakan untuk prasarana jalan dan sisanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau Universitas Lampung. Berdasarkan hasil Inventarisasi mahasiswa Jurusan Kehutanan pada tahun 2009, di lingkungan Unila terdapat lebih kurang 1500 pohon yang diameter batangnya sudah lebih dari 20 cm. hal ini yang menjadi salah satu bukti bahwa Unila menggunakan ruang terbukanya menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Ruang Terbuka Hijau mampu memberikan banyak manfaat bagi makhluk hidup. Diantaranya adalah fungsi ekologis yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro serta sebagai habitat satwa. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota. Hal ini menunjukan bahwa perlu adanya hutan kota pada setiap kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Dari berbagai fungsi yang dapat diberikan dengan adanya ruang terbuka hijau, saat ini Unila pun mampu memberikan fungsi-fungsi tersebut. Fungsi yang menonjol adalah fungsi dalam mengurangi polusi udara. hal ini dilihat dari jumlah dan kemampuan pohon-pohon yang ada di Unila untuk menyerap dan menjerat polusi udara. Fungsi pengatur iklim mikro, setelah kita melakukan perjalanan di Kota Bandar Lampung kemudian kita memasuki kawasan Unila maka kita dapat merasakan perbedaan suasana lingkungan, yaitu suasana yang lebih sejuk. Fungsi habitat satwa, di lingkungan Unila banyak kita jumpai berbagai jenis satwa, mulai dari yang sengaja ditangkarkan maupun yang hidup liar di lingkungan Unila. Satwa yang ditangkarkan berupa Rusa Sambar (Cervus unicolor), dan yang liar berupa berbagai jenis burung, kupu-kupu, biawak, tupai, ular, tokek, dan berbagai jenis serangga.
Fungsi Sosial ekonomi, keindahan Unila bukan hanya dinikmati oleh mahasiswa Unila melainkan pihak luar pun ikut menikmatinya. Hal ini dengan banyaknya pengunjung dari masyarakat sekitar Kota Bandar Lampung yang datang dengan tujuan untuk berolahraga lari, menghilangkan penat dengan menikmati kesejukan di Unila, maupundatang untuk berekreasi melihat penangkaran Rusa yang ada di Unila. Dari kegiatan-kegiatan tersebut terciptalah peluang untuk kegiatan ekonomi, berupa penjualan makanan maupun minuman untuk para pengunjung.
Dan saat ini pada tahun 2011, Unila telah melaukan sosialisasi dan pelaksanaan Green Matric UI. yang pada tahun sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan mengikuti Green Matric UI. Dalam pelaksanaan Green Matric UI ini diperlukan kerjasama multipihak baik dari seluruh warga internal kampus (mahasiswa, karyawan, dosen) maupun dari warga eksternal kampus (pedagang, pengunjung, pemerintah). Mari Kita sukseskan program Green Matrik pada Kampus Hijau Universitas Lampung. Hijau Kampus ku, Hijau Lampung ku. Kampus ku "Ruang Terbuka Hijau"
( Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kehutanan / Himasylva Universitas Lampung )
Universitas Lampung merupakan salah satu universitas di Indonesia yang menyatakan bahwa Unila merupakan Kampus Hijau. Mengapa Unila menyatakan dirinya sebagai Kampus Hijau, menurut Pembantu Rektor I Prof. Hasriadi Mat Akin pernyataan mengenai Unila sebagai Kampus Hijau tidak semata-mata langsung dikeluarkan tetapi melalui proses yang panjang " pada tahun 1995 di Unila terbentuk Program Studi Kehutanan, dan pada tahun tersebut dibentuklah Arboretum Unila yaitu tempat untuk koleksi jenis-jenis pohon yang ada di Indonesia. kemudian pada tahun 1996 dikeluarkannya kebijakan terkait pengomposan sampah dan bebas asap rokok, namun kebijakan ini belum berjalan dengan baik. pada tahun 2002 dilakukan sosialisasi tata nilai kampus yaitu Tertib, Disiplin, Bersih. dilanjutkan pada tahun 2003 dibuatnya sebuah penangkaran Rusa Sambar ( Cervus unicolor ). Dan baru pada tahun 2004 dikeluarkan lah pernyataan bahwa Unila merupakan Kampus Hijau ". Hal lain yang mendasari adalah kondisi Unila yang sebagian lahan terbukanya di tumbuhi oleh berbagai jenis pepohonan.
Setiap perkotaan di Indonesia diharuskan memiliki Ruang Terbuka Hijau 30% dari luasan wilayahnya. Unila memungkinkan untuk turut andil dalam pemenuhan 30% ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung. dari luas Unila 63.5 Ha yang digunakan untuk fasilitas gedung adalah seluas 12.19 Ha baru 1:5 penggunaan lahan untuk fasilitas gedung (Renstra 07-11 h.20.21) Artinya masih terdapat sekitar 51,31 luasan Unila yang masih terbuka (tidak dibangun gedung ). Yang sebagiannya digunakan untuk prasarana jalan dan sisanya dapat digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau Universitas Lampung. Berdasarkan hasil Inventarisasi mahasiswa Jurusan Kehutanan pada tahun 2009, di lingkungan Unila terdapat lebih kurang 1500 pohon yang diameter batangnya sudah lebih dari 20 cm. hal ini yang menjadi salah satu bukti bahwa Unila menggunakan ruang terbukanya menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Ruang Terbuka Hijau mampu memberikan banyak manfaat bagi makhluk hidup. Diantaranya adalah fungsi ekologis yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro serta sebagai habitat satwa. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota. Hal ini menunjukan bahwa perlu adanya hutan kota pada setiap kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Dari berbagai fungsi yang dapat diberikan dengan adanya ruang terbuka hijau, saat ini Unila pun mampu memberikan fungsi-fungsi tersebut. Fungsi yang menonjol adalah fungsi dalam mengurangi polusi udara. hal ini dilihat dari jumlah dan kemampuan pohon-pohon yang ada di Unila untuk menyerap dan menjerat polusi udara. Fungsi pengatur iklim mikro, setelah kita melakukan perjalanan di Kota Bandar Lampung kemudian kita memasuki kawasan Unila maka kita dapat merasakan perbedaan suasana lingkungan, yaitu suasana yang lebih sejuk. Fungsi habitat satwa, di lingkungan Unila banyak kita jumpai berbagai jenis satwa, mulai dari yang sengaja ditangkarkan maupun yang hidup liar di lingkungan Unila. Satwa yang ditangkarkan berupa Rusa Sambar (Cervus unicolor), dan yang liar berupa berbagai jenis burung, kupu-kupu, biawak, tupai, ular, tokek, dan berbagai jenis serangga.
Fungsi Sosial ekonomi, keindahan Unila bukan hanya dinikmati oleh mahasiswa Unila melainkan pihak luar pun ikut menikmatinya. Hal ini dengan banyaknya pengunjung dari masyarakat sekitar Kota Bandar Lampung yang datang dengan tujuan untuk berolahraga lari, menghilangkan penat dengan menikmati kesejukan di Unila, maupundatang untuk berekreasi melihat penangkaran Rusa yang ada di Unila. Dari kegiatan-kegiatan tersebut terciptalah peluang untuk kegiatan ekonomi, berupa penjualan makanan maupun minuman untuk para pengunjung.
Dan saat ini pada tahun 2011, Unila telah melaukan sosialisasi dan pelaksanaan Green Matric UI. yang pada tahun sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan mengikuti Green Matric UI. Dalam pelaksanaan Green Matric UI ini diperlukan kerjasama multipihak baik dari seluruh warga internal kampus (mahasiswa, karyawan, dosen) maupun dari warga eksternal kampus (pedagang, pengunjung, pemerintah). Mari Kita sukseskan program Green Matrik pada Kampus Hijau Universitas Lampung. Hijau Kampus ku, Hijau Lampung ku. Kampus ku "Ruang Terbuka Hijau"
Kamis, 03 November 2011
Satwa Liar Indonesia, Akankah Segera Punah?
Perburuan dan perdagangan satwa liar serta penebangan hutan merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup satwa liar di Indonesia. Adanya peraturan yang berusaha melindungi hidupan liar di negera kita pun ternyata belum cukup mampu menjamin kelestariannya. Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dengan tegas mensyaratkan penjagaan keseimbangan ekosistem flora dan fauna di Indonesia.
Ditemukan bahwa kerusakan hutan Indonesia saat ini mencapai 3,8 juta hektar setahun. Dan ini berarti dalam satu menit telah terjadi kerusakan hutan sebesar 7,2 hektar. Sedangkan perdagangan satwa liar illegal di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Ditemukan dalam sehari telah terjadi transaksi perdagangan satwa liar secara illegal sebanyak 10-30 ekor.
Kehidupan satwa liar telah di ambang kepunahan apabila usaha perlindungan dan pelestariannya tidak segera dilakukan secara maksimal. Beberapa spesies yang juga menghadapi ancaman kepunahan diantaranya 104 jenis burung, 57 jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan tawar, dan 281 jenis tumbuhan Apalagi 72% hutan yang sebagai tempat tinggal satwa liar di Indonesia telah hilang.
Perhatian pemerintah dalam upaya pelestarian satwa liar Indonesia adalah dengan melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar di luar habitatnya. Berdasarkan SK. Menteri Kehuatanan dan Perkebunan No. 479/Kpts-II/1998 yang juga telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.53/ Menhut – II/ 2006 tentang Lembaga Konservasi disebutkan bahwa lembaga konservasi merupakan lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex situ) yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa dengan tetap menjaga kemurnian jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya.
Adapun bentuk lembaga konservasi adalah Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus, Herbarium.
Fungsi utama kebun binatang dan beberapa lembaga konservasi satwa adalah suatu tempat untuk melakukan perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejaheraan satwa, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, serta sarana rekreasi yang sehat.
Foto oleh Hardi Baktiantoro -Jakarta (speedhardy@telkom.net)
Ternyata permasalahan dalam upaya perlindungan dan pelestaian satwa liar punbelum berakhir. Kebun binatang sebagai salah satu lembaga konservasi dan digunakan sebagai tempat tinggal ”sementara” selama hutan mereka dalam upaya penyelamatan pun masih belum mampu memberikan kehidupan yang maksimal bagi satwa liar. Pengelolaan yang masih kurang memuaskan, terbukti dari hasil jajak pendapat di Jawa Timur ditemukan hanya 43,5% yang menyatakan kondisi kebun binatang dalam kondisi baik.
Selamat dari ancaman kepunahan saja tidak cukup untuk membuat satwa liar tetap lestari dan berkembag biak dengan baik. Mereka harus mendapatkan kehidupan yang layak tanpa menderita kebosanan, stress, tidak dapat mengekspresikan perilaku alaminya. Animal welfare (kesejahteraan hewan) banyak berbicara tentang kepedulian dan perlakuan manusia terhadap kondisi masing-masing satwa yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup satwa terutama yang berada dalam kandang / captive management.
Didefinisikan sebagai suatu usaha untuk memberikan kondisi lingkungan yang sesuai bagi satwa, sehingga berdampak pada peningkatkan system psikologi dan fisiologi satwa.The Five Freedom (Lima Kebebasan Satwa) merupakan metode sederhana untuk mengevaluasi kesejahteraan satwa dan merupakan kerangka kerja yang sederhana untuk menganalisa sekaligus menentukan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas hidup satwa.
Beberapa waktu yang lalu kebun binatang menjadi perhatian utama masyakat sebagai sumber penularan flu burung kepada pengunjungnya sehingga beberapa kebun binatang terpaksa harus ditutup dan dilakukan disinfektan. Dan ditemukan kematian sejumlah satwa dikebun binatang karena adanya penyakit berbahaya juga menjadi perhatian serius semua pihak.
Foto oleh World Society for the Protection of Animals -UK
Permasalahan kebun binatang untuk menjaga kelestarian satwa liar dan usaha untuk mengembangbiakannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pengelola kebun binatang semata. Perlu dilakukan kerja sama yang baik dengan semua lapisan masyarakat . Profesi dokter hewan sebagai pusat informasi tentang kesehatan hewan yang berdampak bagi kehidupan manusia sangat dibutuhkan. Melakukan suatu evaluasi tentang kemajuan kesehatan bangsa bersama dunia veteriner.
Lalu apa yang telah di lakukan oleh perhimpunan dokter hewan sebagai bagian dari dunia veteriner untuk menjamin satwa dikebun binatang hidup dengan sejahtera dan mendukung peningkakan kesadaran masyarakat akan pentingnya usaha perlindungan satwa liar Indonesia?
Dukungan yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup satwa liar dari ancaman kepunahan adalah mengembangkan program-program pendidikan dan kesadaran masyarakat, di bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati serta pentingnya meningkatkan kualitas hidup hewan dengan memperhatikan kesejahteraannya.
Bersama-sama melakukan evaluasi terhadap kesejahteraan satwa liar di kebun binatang serta mencari solusi terbaik berdasarkan kebutuhan masing-masing individu spesies satwa agar mereka tetap sejahtera meskipun berada di luar habitatnya.
Referensi:
Tempo Interaktif (Mei 2004), Dept. Kehutanan Indonesia (2006), Tempo Interaktif (Jan 2006), Kompas (Nov 2006), Pikiran Rakyat (Nov 2006), World Society for the Protection of Animals (WSPA), Gatra (Mar 2007).
Langganan:
Postingan (Atom)